Rabu, 03 Oktober 2012

Perlindungan dan Pengamanan Hutan : Pokok Bahasan Perambahan Hutan (Diklat Ganis PHPL Kelola Lingkungan)



     Pengertian Perambahan Hutan

Perambah dapat diartikan Perorangan atau individu maupun kelompok dalam jumlah yang kecil maupun kelompok yang besar, menduduki suatu kawasan hutan untuk dijadikan sebagai areal pekebunan maupun pertanian baik yang bersifat sementara ataupun dalam waktu yang cukup lama pada kawasan hutan negara. Aktifitas perambah tidak terbatas pada usaha perkebunan atau pertanian saja tetapi dapat juga dalam bentuk penjarahan hutan untuk mengambil kayu-kayunya ataupun bentuk usaha lain yang menjadikan kawasan sebagai tempat berusaha secara illegal.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b " menyatakan; Setiap orang dilarang :a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan. Berdasarkan Penjelasan UU 41/1999 pasal 50 ayat 3 huruf a dan b adalah;
a)    Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. "Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkankawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
b)    Yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan bangunan lainnya.
c)    Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Pada dasarnya Perambahan hutan dapat dikatagorikan sebagai penyerobotan kawasan hutan yang berarti perbuatan yang dilakukan orang atau badan hukum secara tidak sah tanpa izin dari pejabat yang berwenang, bertujuan menguasai sesuatu hak dengan melawan hak orang lain. Tindakan menguasai atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan melawan hukum merupakan perbuatan yang dilarang ( Alam setia zain ; 1996 : 41).
Perambahan hutan adalah merupakan suatu kegiatan pembukaan hutan dengan tujuan untuk memiliki, menguasai dan memanfaatkan hasil hutan tanpa melihat dan memperhatikan fungsi pokok yang diemban oleh suatu kawasan hutan.
Perambahan kawasan hutan lebih disebabkan kurangnya lahan usaha masyarakat sekitar hutan. Okupasi yang dilakukan lebih kepada kepentingan individu akibat keterdesakan sempitnya usaha. Termasuk dalam kategori ini masyarakat yang masih mempraktekkan pola perladangan berpindah. Masyarakat umumnya mengetahui bahwa yang mereka okupasi atau dirambah adalah kawasan hutan negara yang tidak serta merta dapat mereka miliki (Ali Djajono, 2009).
Kegiatan perambahan kawasan hutan secara illegal (tanpa izin dari pejabat yang berwenang) dapat berupa :
1.  Pembukaan kawasan hutan dengan cara menduduki kawasan hutan  dengan tujuan untuk perladangan, pertanian, atau perladangan berpindah-pindah yang dilakukan secara tradisional,
2.  Pembukaan hutan dengan tujuan mengambil hasil kayu maupun hasil hutan lainnya secara melawan hukum,
3.  Pembukaan kawasan hutan untuk kawasan wisata, pengembalaan, perkemahan, atau pembukaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,
4.  Pembukaan kawasan hutan untuk tempat pemukiman atau bangunan lainnya ( Alam setia zain : 1996 : 41 dan Penjelasan UU No. 41 Tahun 1999).

Alam setia zain  (1996 : 41) menjelaskan tindakan perambahan hutan atau penyerobotan kawasan hutan dapat digolongkan sebagai kesatuan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1.  memasuki kawasan hutan dan merambah kawasan hutan tampa izin dari pejabat yang berwenang,
2.  menguasai kawasan hutan dan atau hasil hutan untuk suatu tujuan tertentu,
3.  memperoleh suatu manfaat dari tanah hutan atau manfaat dari hasil hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar