Senin, 29 Oktober 2012
Rabu, 24 Oktober 2012
Selasa, 23 Oktober 2012
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Ø Rehabilitasi
hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan
peranannya dalam mendukung sisterm penyangga kehidupan tetap terjaga.
Ø Reboisasi
adalah upaya pembuatan tananam jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang
berupa lahan kosong/terbuka, alang-alang atau semak belukar dan hutan rawang
untuk mengembalikan fungsi hutan.
Ø Rehabilitasi
hutan mangrove adalah upaya mengembalikan fungsi hutan mangrove yang mengalami
degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi
ekologis dan ekonomis.
Ø Rehabilitasi
hutan pantai adalah upaya mengembalikan fungsi hutan pantai yang mengalami
degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi
ekologis dan ekonomis.
Ø Zona Inti Taman Nasional adalah bagian kawasan taman nasional yang
mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh
aktifitas manusia, kecuali untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan
pendidikan.
Ø Cagar Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai
fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.
Ø Konservasi tanah
adalah upaya penempatan setiap bidang lahan pada penggunaan (secara vegetatif
dan / atau civil technic) yang sesuai
dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan
syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat
mendukung kehidupan secara lestari.
Ø Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan
hutan yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang
fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan.
Ø Lubang Resapan Biopori adalah lubang – lubang di dalam tanah yang
terbentuk akibat berbagai aktivitas organisme di dalamnya, seperti cacing,
perakaran tanaman, rayap dan fauna tanah lainnya. Lubang-lubang yang terbentuk
akan terisi dan akan menjadi tempat berlalunya air di dalam tanah.
Ø Pemeliharaan
tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya dalam luasan dan
kurun waktu tertentu agar tanaman tumbuh sehat dan berkualitas sesuai dengan
standar hasil yang ditentukan.
Ø Penanaman
pengkayaan reboisasi adalah kegiatan penambahan anakan pohon pada areal hutan
rawang yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan pohon 500 – 700 batang/ha, dengan maksud untuk
meningkatkan nilai tegakan hutan baik kualitas maupun kuantitas sesuai
fungsinya.
Ø Penanaman
pengkayaan hutan rakyat adalah kegiatan penambahan anakan pohon pada lahan yang
memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan poles 200-250 batang/ha, dengan maksud untuk
meningkatkan nilai tegakannya baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya.
Ø Penghijauan
adalah kegiatan RHL yang dilaksanakan di luar kawasan hutan.
Ø Penghijauan
lingkungan adalah usaha untuk menghijaukan lahan dengan melaksanakan penanaman di
taman, jalur hijau, halaman tempat ibadah, perkantoran, sekolah, pemukiman,
sempadan sungai.
Ø Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan
mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama. Setiap DAS terbagi habis ke
dalam Sub DAS-Sub DAS.
Ø Tata Air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur
hidrologis yang meliputi hujan, aliran sungai, peresapan dan evapotranspirasi
dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.
Ø Sumur Resapan Air adalah rekayasa teknik konservasi air berupa
bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali
dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan
yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam
tanah.
Senin, 22 Oktober 2012
Pengelolaan Habitat Satwa
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tidak
mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam.
Pengawetan
jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam
habitatnya (in situ). Dalam mendukung kegiatan pengelolaan in situ dilakukan kegiatan pengelolaan
di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
Pengelolaan
jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam
bentuk kegiatan:
- Identifikasi;
- Inventarisasi;
- Pemantauan;
- Pembinaan habitat dan populasinya;
- Penyelamatan jenis;
- Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.
Pengelolaan jenis tumbuhan
dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
- Pemeliharaan;
- Pengembangbiakan;
- Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
- Rehabilitasi satwa;
- Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.
Langganan:
Postingan (Atom)