Dalam upaya menyelamatkan kawasan
hutan dari kegiatan perambahan oleh masyarakat, melalui koordinasi dengan instansi-instansi
serta pihak-pihak terkait telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun
represif. Upaya-upaya yang dilakukan berupa pengusiran para perambah keluar
dari kawasan hutan, serta penindakan perambah melalui proses hukum.
Langkah-langkah
yang dapat dilakukan dalam penanganan perambahan hutan adalah :
1. Melalui
kebijakan-kebijakan.
Kebijakan-kebijakan
yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah seperti melakukan inventarisasi
perambah hutan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang akurat tentang
jumlah perambah dan luas yang dirambah.
2. Metode
persuasif, yaitu dengan melakukan pengertian-pengertian sehingga perambah
bersedia meninggalkan lokasi perambahan dan tidak kembali lagi melakukan
perambahan. Disampaing itu juga dilakukan pembinaan terhadap masyarakat, untuk
menghindari terjadinya perambahan kembali pada kawasan hutan. Pembinaan ini
dilakukan dengan penyuluhan bina desa, pembangunan hutan kemasyarakatan,
penanaman jenis-jenis tanaman yang dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai
tambah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disepanjang batas luar kawasan,
rehabilitasi dan konservasi.
3. Meningkatkan
patisipasi masyarakat dalam pengelolaan Hutan.
Pemerintah
setempat, masyarakat, kalangan dunia usaha, kalangan perguruan tinggi, dan
kelompok-kelompok lain yang berkepentingan harus membantu menyusun agenda untuk
mendorong masyarakat menjadi aktor utama yang berpartisipasi dalam pengelolan
hutan. Partisipasi
penuh mutlak dilakukan. Pemerintah harus menjamin bahwa semua kelompok dapat
mengekspresikan dan mempertahankan kepentingan masing-masing. Semua anggota
masyarakat perlu ikut berperan dalam mengambil keputusan-keputusan yang
menyangkut kehidupan mereka, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber daya
bersama.
bagaimana penanganan secara prakteknya? contoh, andai anda nampak org menanam 100 hektar sawit dikawasan hutan, apa yang anda lakukan dan sejauh apa anda bisa lakukan?
BalasHapuslalu apa dasar hukumnya?
HapusMengapa tidak Anda laporkan kepada pihak yang berwajib? Menurut saya, menanam kelapa sawit di lahan sebesar 100 hektar sangat keterlaluan sekali. Jika Anda sudah cukup umur, mungkin Anda bisa lakukan dengan tindakan yang tidak terlalu keras, seperti mensabotase ataupun hal lain. Namun jika Anda belum cukup umur lebih baik hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib.Tetapi ini hanya pemikiran saya,dan dari sudut pandang saya, saya yakin pemikiran setiap orang pasti berbeda-beda karena setiap orang dapat melihat dari berbagai sisi,walaupun terkadang ada beberapa orang yang berpemikiran sama. Oleh karenanya mohon maaf jika ada hal yang bertentangan dengan sudut pandang anda.
HapusBanyak para perambah beralasan pada hal ekonomi utk memenuhi kebutuhan hidup keluarga..
HapusTerimakasih untuk informasinya,izin menyalin untuk tugas sekolah.
BalasHapus