Pengertian
Perambahan Hutan
Perambah dapat
diartikan Perorangan atau individu maupun kelompok dalam jumlah yang kecil
maupun kelompok yang besar, menduduki suatu kawasan hutan untuk dijadikan
sebagai areal pekebunan maupun pertanian baik yang bersifat sementara ataupun
dalam waktu yang cukup lama pada kawasan hutan negara. Aktifitas perambah tidak
terbatas pada usaha perkebunan atau pertanian saja tetapi dapat juga dalam
bentuk penjarahan hutan untuk mengambil kayu-kayunya ataupun bentuk usaha lain
yang menjadikan kawasan sebagai tempat berusaha secara illegal.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf a dan b " menyatakan; Setiap orang
dilarang :a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan
secara tidak sah; dan b) merambah kawasan hutan. Berdasarkan Penjelasan UU
41/1999 pasal 50 ayat 3 huruf a dan b adalah;
a) Yang dimaksud dengan mengerjakan
kawasan hutan adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin
dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian,
atau untuk usaha lainnya. "Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan
adalah memanfaatkankawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang
berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan
kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
b) Yang dimaksud dengan menduduki
kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat
yang berwenang, antara lain untuk membangun tempat pemukiman, gedung, dan
bangunan lainnya.
c) Yang dimaksud dengan merambah adalah
melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang
berwenang.
Pada dasarnya Perambahan hutan dapat
dikatagorikan sebagai penyerobotan kawasan hutan yang berarti perbuatan yang
dilakukan orang atau badan hukum secara tidak sah tanpa izin dari pejabat yang
berwenang, bertujuan menguasai sesuatu hak dengan melawan hak orang lain.
Tindakan menguasai atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan melawan
hukum merupakan perbuatan yang dilarang ( Alam setia zain ; 1996 : 41).
Perambahan hutan adalah merupakan
suatu kegiatan pembukaan hutan dengan tujuan untuk memiliki, menguasai dan
memanfaatkan hasil hutan tanpa melihat dan memperhatikan fungsi pokok yang
diemban oleh suatu kawasan hutan.
Perambahan
kawasan hutan lebih disebabkan kurangnya lahan usaha masyarakat sekitar hutan.
Okupasi yang dilakukan lebih kepada kepentingan individu akibat keterdesakan
sempitnya usaha. Termasuk dalam kategori ini masyarakat yang masih
mempraktekkan pola perladangan berpindah. Masyarakat umumnya mengetahui bahwa
yang mereka okupasi atau dirambah adalah kawasan hutan negara yang tidak serta
merta dapat mereka miliki (Ali Djajono, 2009).
Kegiatan perambahan kawasan hutan
secara illegal (tanpa izin dari pejabat yang berwenang) dapat berupa :
1. Pembukaan kawasan hutan dengan cara
menduduki kawasan hutan dengan tujuan untuk perladangan, pertanian, atau
perladangan berpindah-pindah yang dilakukan secara tradisional,
2. Pembukaan hutan dengan tujuan
mengambil hasil kayu maupun hasil hutan lainnya secara melawan hukum,
3. Pembukaan kawasan hutan untuk
kawasan wisata, pengembalaan, perkemahan, atau pembukaan kawasan hutan yang
tidak sesuai dengan izin yang diberikan,
4. Pembukaan kawasan hutan untuk tempat
pemukiman atau bangunan lainnya ( Alam setia zain : 1996 : 41 dan Penjelasan UU
No. 41 Tahun 1999).
Alam setia zain (1996 : 41)
menjelaskan tindakan perambahan hutan atau penyerobotan kawasan hutan dapat
digolongkan sebagai kesatuan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum
dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. memasuki kawasan hutan dan merambah
kawasan hutan tampa izin dari pejabat yang berwenang,
2. menguasai kawasan hutan dan atau
hasil hutan untuk suatu tujuan tertentu,
3. memperoleh suatu manfaat dari tanah
hutan atau manfaat dari hasil hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar