1.
Rencana kerja penanggulangan
kebakaran hutan
Rencana kerja
penanggulangan kebakaran hutan bertujuan untuk memberikan arah dalam mencegah,
mengendalikan dan memadamkan kebakaran hutan. Rencana kerja ini memuat kegiatan
antara lain :
a) Inventarisasi sumber air, yaitu
kegiatan untuk mengetahui akses dan lokasi sumber air permanen atau sumber air
yang masih berair pada saat musim kemarau. Informasi ini sangat diperlukan pada
saat terjadi kebakaran hutan yang akan digunakan sebagai sumber air dalam pelaksanaan
pemadaman.
b) Inventarisasi pemukiman disekitar
kawasan hutan, yaitu kegiatan untuk mengetahui tipe aktifitas masyarakat yang
memungkinkan menjadi sumber api dalam kebakaran hutan. Selain itu juga untuk
mengetahui jumlah masyarakat yang dapat menjadi tenaga dalam penanggulangan
kebakaran hutan.
c) Inventarisasi perladangan di sekitar
kawasan hutan, bertujuan untuk mengetahui lokasi-lokasi yang biasa menjadi
aktifitas masyarakat yang memungkinkan menjadi sumber api kebakaran hutan.
d) Inventarisasi tegakan hutan,
kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi bahan bakar dalam kebakaran
hutan
e) Patroli hutan, kegiatan perondaan
untuk mencegah kebakaran hutan dan memadamkan nyala api sedini mungkin untuk
menghindari kebakaran hutan.
f) Pemadaman api, tindakan yang
diperlukan dalam pemadaman kebakaran hutan.
2.
Rencana kerja penanggulangan
pencurian hasil hutan
Rencana kerja
penanggulangan pencurian hutan bertujuan untuk memberikan arah dalam mencegah
dan memberantas dan pencurian, penebangan liar di dalam kawasan hutan serta
peredarannya. Rencana kerja ini memuat kegiatan antara lain :
a) Inventarisasi daerah rawan
penebangan liar dan akses yang digunakan untuk penebangan liar serta peredaran
kayu secara liar
b) Inventarisasi tegakan hutan,
kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi kayu dan nilai ekonomis hutan.
c) Penjagaan dan Patroli hutan, yang
merupakan kegiatan perondaan untuk mencegah terjadinya pencurian hasil hutan
dan penebangan liar serta peredaran hasil hutan secara liar.
d) Koordinasi pembersantasan penebangan
liar dan peredaran hasil hutan dengan instasi terkait lainnya.
e) Rencana pelaksanaan operasi
fungsional, operasi gabungan dan operasi khusus pemberantasan penebangan liar
di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
3.
Penyusunan Rencana Penanggulangan
Perambahan Hutan
Kegiatan yang
termasuk dalam penanggulangan perambahan hutan diantaranya, yaitu:
a) Inventarisasi ladang dan pemukiman
dalam hutam. kegiatan pengumpulan data dan informasi yang meliputi : jumlah
unit ladang, luas ladang, pemilik ladang, jumlah pemukiman, masyarakat yang
berada di dalam kawasan.
b) Inventarisasi pemukiman sekitar
kawasan hutan. umlah unit ladang, luas ladang, pemilik ladang, jumlah
pemukiman, masyarakat yang berada di sekitar batas kawasan hutan aksesibilitas dan
lain-lain.
c) Penurunan perambah dari dalam
kawasan hutan. Kegiatan yang telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah
untuk mengeluarkan perambah dari kawasan hutan.
4.
Penyusunan Rencana Penanggulangan
Hama dan Penyakit
a) Inventarisasi tumbuhan eksotik.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui jenis tumbuhan yang tidak asli setempat
yang memungkinkan menjadi hama bagi tanaman lain.
b) Inventarisasi satwa eksotik.
Kegiatan pengumpulan bahan da an informasi yang berkaitan dengan adanya satwa
bukan lokal yang memngkinkan menjadi sumber hama bagi tanaman hutan.
c) Inventarisasi satwa liar yang
populasinya melimpah dan telah menyebabkan kerusakan tegakan hutan.
d) Monitoring kesehatan tegakan hutan. Kegiatan
pemantauan terhadap kesehatan tegakan hutan dari waktu ke waktu
sangat membantu menjadi menambah wawasan bagi insan rimbawan
BalasHapus