Pengertian illegal logging dalam peraturan perundang-undangan yang ada tidak
secaraeksplisit di definisikan dengan tegas. Namun, terminologi illegal logging dapat dilihat
dari pengertian secara harfiah, illegal
artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hokum. Dan Log adalah kayu gelondongan (logging artinya menebang kayu dan
membawa ke tempat gergajian).
Secara
umum illegal logging mengandung makna
kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang
mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga
kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau
bertentangandengan aturan hukum yang
berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.Essensi yang
penting dalam praktek penebangan liar (illegal
logging) ini adalah perusakan
hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi,maupun
sosial budaya dan lingkungan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan
yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung tiga fungsi
dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi),
fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial.
Praktek
pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian,mengakibatkan kehancuran sumber daya
hutan yang tidak ternilai harganya, kehancurankehidupan masyarakat dan
kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih U S$ 1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung
hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapatdihasilkan dari sumber daya hutan.
Tercatat tingkat kerusakan hutan di
Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektare per tahun, yang sebagian
besar disebabkan oleh aktivitas illegal
logging atau penebangan liar (Johnston, 2004).
Sedangkan data Badan Penelitian
Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar per hari sebagai kerugian
finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004)
Perkembangan dalam menghadapi
masalah lingkungan hidup pada sektor kehutanan yaitu penebangan liar atau
dikenal dengan illegal logging.
Selama dekade terakhir ini semakin banyak terjadi penebangan liar (iIlegal logging ), bila dibiarkan
akan menimbulkankemerosatan lingkungan hidup yang berlangsung terus-menerus
pada akhirnya membawa implikasi pada kerugian ekonomi yang luar biasa parah di sektor
kehutanan.
Brow (1993) menegaskan bahwa
kerugian ekonomi pada rusaknya ligkungan hidup yang paling menonjol adalah
penggundulan liar (Ilegal logging),
sedang menurut Sptephe Devenidari mengatakan
bahwa illegal logging adalah
penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia dan menjadi masalah serius di dunia. Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan
masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya
lingkungan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada
hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar,
yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan(ekologi), serta fungsi
sosial. Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar (illegal logging ) menimbulkan konflik seperti konflik hak atas
tanah, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah serta masyarakat setempat.
Dampak kerusakan ekologi
(lingkungan) akibat penebangan liar (illegal
logging) bagi lingkungan dan
hutan adalah bencana alam, kerusakan flora dan fauna dan punahnya spesias
langka. Prinsip pelestraian hutan sebagaiman di indikasikan oleh ketiga fungsi pokok
tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya.
Oleh karena itu pemanfaatan dan pelastarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui
suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan perananya
bagi kepentingan generasi masa kini maupun generasi dimasa yang mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar