A. Pengertian dan Tujuan/Fungsi
Perlindungan hutan merupakan usaha
untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama
serta penyakit dan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan
perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat
yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Dengan demikian perlindungan hutan
bertujuan untuk :
1. Mencegah dan membatasi kerusakan
hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia,
ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit dan gulma.
2. Mempertahankan dan menjaga hak-hak
negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan,
investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Perlindungan dan pengamanan hutan
dibutuhkan dengan tujuan mencegah dan meminimalkan kerusakan hutan serta
menjaga hak negara atas hutan dan hasil hutan, dan memiliki nilai strategis
dalam kehidupan masyarakat dan negara dimana fungsi hutan sebagai sumber daya
alam hayati, penyangga kehidupan dan merupakan aset yang mempunyai manfaat
ekologis dan ekonomis.
Mengingat areal hutan yang sangat
luas dengan tingkat kerawanan terhadap pelaku tindak pidana
pelanggaran/kejahatan terhadap hutan dan hasil hutan dalam bentuk
penebangan/pencurian kayu, pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, penyelundupan
kayu/hasil hutan lainnya, serta perambahan hutan sudah dalam taraf sangat
memprihatinkan, maka perlu dilakukan penyelenggaraan perlindungan dan
pengamanan hutan melalui berbagai pendekatan yang memadai dan efektif
dalam menanggulangi pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan.
Untuk mengimplementasikan konsep di
atas, Perlindungan dan Pengamanan Hutan perlu dilakukan dengan berbagai bentuk
kegiatan, sebagai upaya menekan terjadinya praktek-praktek illegal logging dan Pemberantasan Penebangan Kayu Secara illegal di Kawasan Hutan dan
Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia.
B. Jenis Kawasan Lindung di Areal Hutan Produksi
Berdasarkan buku Pedoman Penyusunan
Dokumen AMDAL Bidang Kehutanan yang diterbitkan oleh Pusat Standardisasi dan
Lingkungan Dephut, jenis kawasan lindung yang mungkin berada di areal konsesi
Unit Manajemen atau berbatasan langsung dengannya antara lain:
1. Hutan Lindung;
2. Kawasan hutan: dengan skoring faktor-faktor
lereng lapangan, jenis tanah dan curah hujan > 175 (SK Mentan No.
837/Kpts/Um/11/1980); dengan lereng lapangan > 40%; dengan ketinggian >
2.000 m; dan dengan lereng lapangan > 15% untuk jenis tanah sangat peka
erosi (regosol, litosol, organosol dan renzina);
3. Kawasan
bergambut di hulu sungai dan rawa (tebal > 3 m);
4. Kawasan
resapan air;
5. Sempadan
pantai (100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat);
6. Sempadan
sungai: sungai kecil (lebar < 30 m) lebar sempadan 50 M; sungai besar (lebar
> 30 m) lebar sempadan 100 m;
7. Kawasan
sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan 100 m;
8. Kawasan
sekitar mata air dengan radius 200 m;
9. Kawasan
Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa);
10. Kawasan
Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam);
11. Buffer
zone hutan lindung, lebar 500 m (telah ditata batas) atau 1.000 m (belum ditata
batas);
12. Buffer
zone Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam, lebar 500 m (telah ditata
batas) atau 1.000 m (belum ditata batas);
13. Kawasan
Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN);
14. Kawasan
pengungsian/perlindungan satwa liar;
15. Kawasan
pantai berhutan mangrove: lebar 50 m dari tepi hutan menghadap ke arah pantai;
lebar 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah
tahunan yang diukur dari garis surut terendah dan titik pasang tertinggi; lebar
10 m dari tepi hutan menghadap ke arah sungai;
16. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan:
Daerah Karst (kering dan berair); daerah dengan budaya masyarakat istimewa; dan
kawasan lokasi situs purbakala/peninggalan sejarah bernilai tinggi;
17. Kawasan
rawan bencana alam; dan
18. Hutan
produksi alam yang masih tetap dipertahankan keberadaannya dalam areal kerja.
C. Ketentuan Perlindungan Hutan di
Hutan Produksi
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2004 Tentang Perlindungan Hutan, pasal 8 ayat 2 tentang perlindungan hutan atas
kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan,
izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan,
izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan.
Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) UU 45/2004 meliputi :
Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) UU 45/2004 meliputi :
a) mengamankan areal kerjanya yang
menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
b) mencegah kerusakan hutan dari
perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta
daya-daya alam;
c) mengambil tindakan pertama yang
diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
d) melaporkan setiap adanya kejadian
pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
e) menyediakan sarana dan prasarana,
serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.
Perlindungan hutan tersebut meliputi, antara lain :
a) pencegahan adanya penebangan pohon tanpa
ijin;
b) pencegahan atau pemadaman kebakaran
hutan;
c) penyediaan sarana dan prasarana
pengamanan hutan;
d) pencegahan perburuan satwa liar dan
atau satwa yang dilindungi;
e) pencegahan penggarapan dan atau
penggunaan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah:
f) pencegahan perambahan kawasan hutan;
dan atau
g) pencegahan terhadap gangguan hama
dan penyakit.
Melaksanakan
pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan: perencanaan, penanaman, dan
pemeliharaan hutan, pemungutan pengolahan dan pemasaran hasil hutan dan/atau
hasil hutan olahan serta perlindungan dan pengamanan hutan dalam areal hutan
yang menjadi areal kerjanya.
·
Bidang
Perlindungan Hutan
- Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan PERUSAHAAN wajib:
1. Menyediakan sarana pemadam kebakaran
dalam jumlah yang memadai sesuai dengan luas dan keadaan areal kerjanya.
2. Ikut aktif melaksanakan pencegahan
dan penanggulangan kebakaran didalam areal kerjanya dan disekitarnya antara
lain dengan mengamankan semua kegiatan eksploitasinya yang dapat menimbulkan bahaya
kebakaran serta mengamankan penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar.
3. Segera melaporkan pada instansi
kehutanan setiap terjadinya kebakaran di areal kerjanya. PERUSAHAAN harus
mencegah dan menghindarkan terjadinya tindakan pelanggaran oleh pihak lain yang
menyebabkan kerusakan hutan dalam areal kerjanya, antara lain mencegah adanya
perladangan berpindah dan penebangan liar.
4. Untuk melaksanakan perlindungan
hutan, PERUSAHAAN diwajibkan membentuk Satuan Pengamanan (SATPAM) dengan
kualifikasi terdidik dan dalam jumlah yang memadai.
PERUSAHAAN segera melaporkan setiap terjadi kerusakan dan gangguan hama dan penyakit terhadap hutan dan hasil hutan diareal kerjanya.
PERUSAHAAN segera melaporkan setiap terjadi kerusakan dan gangguan hama dan penyakit terhadap hutan dan hasil hutan diareal kerjanya.
·
Bidang
Pelestarian Alam.
1. Perlindungan terhadap
tumbuh-tumbuhan
1) PERUSAHAAN tidak dibenarkan menebang
pohon-pohon dan memungut tumbuh-tumbuhan lain yang ditetapkan sebagai jenis
yang dilindungi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2) PERUSAHAAN harus aktif dalam
mengembangkan dan perlindungan sumber daya alam.
2. Perlindungan terhadap binatang liar
1) PERUSAHAAN tidak dibenarkan
melakukan perburuan baik atas binatang-binatang liar yang dilindungi
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun terhadap
binatang-binatang yang tidak dilindungi yang terdapat di areal kerjanya tanpa
izin.
2) PERUSAHAAN harus mencegah terjadinya
perburuan liar di areal kerjanya.
3) Untuk menjamin dan memelihara
terselenggaranya perlindungan terhadap satwa liar, pengusaha hutan dilaksanakan
sedemikian sehingga tidak terdapat satwa liar yang terjebak di areal yang
diusahakan.
3. Perlindungan terhadap obyek-obyek
yang bernilai ilmiah dan budaya.
1) PERUSAHAAN harus mencegah atas
terjadinya kerusakan-kerusakan terhadap obyek-obyek yang bernilai ilmiah dan
budaya.
2) PERUSAHAAN harus segera melaporkan
bila menemukan tempat-tempat yang bernilai ilmiah dan budaya.
4. Untuk menjamin dan memelihara
terselenggaranya kelestarian hutan lindung, hutan wisata dan hutan suaka alam,
PERUSAHAAN harus menyediakan daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan
tersebut dengan ketentuan :
1) Lebar minimal daerah penyangga
adalah 200 (dua ratus) meter di ukur dari batas hutan-hutan tersebut sepanjang
batas persekutuan.
2) Sarana pengusahaan hutan yang
diperbolehkan diadakan pada daerah penyangga hanya pembuatan jalan sarad.
The Best Casinos in Asia (2021): Find Top Operators
BalasHapusWe list the best casinos for 바카라분석프로그램 Asia in 2021 and give you 먹튀없는사이트 the best bonus. Find the best bonuses and games from top-ranked online 인터넷바카라 casinos and 7 포커 족보 win a 딥슬롯