Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tidak
mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada
kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan
pelestarian alam.
Pengawetan
jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam
habitatnya (in situ). Dalam mendukung kegiatan pengelolaan in situ dilakukan kegiatan pengelolaan
di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
Pengelolaan
jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam
bentuk kegiatan:
- Identifikasi;
- Inventarisasi;
- Pemantauan;
- Pembinaan habitat dan populasinya;
- Penyelamatan jenis;
- Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.
Pengelolaan jenis tumbuhan
dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
- Pemeliharaan;
- Pengembangbiakan;
- Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
- Rehabilitasi satwa;
- Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar