Rabu, 03 Oktober 2012

Flora dan Fauna Dilindungi (Sesuai dengan PP No: 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa)





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  7  TAHUN  1999

TENTANG
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,






Menimbang
:
a.      bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
b.     bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah.



Mengingat
:
1.    Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
4.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
5.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
6.    Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
7.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556);
8.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3544);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776).






MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWE-TAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.      Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.
2.      Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa agar tidak punah.
3.      Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa di luar habitatnya (ex situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non pemerintah.
4.      Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya untuk mengenal jenis, keadaan umum, status populasi dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya.
5.      Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya mengetahui kondisi dan status populasi secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di lembaga konservasi.
6.      Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habitatnya.
7.      Populasi adalah kelompok individu dari jenis tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.
8.      Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.


Pasal 2
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk :
a.       menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
b.      menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
c.       memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada;
agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan.



BAB II
UPAYA PENGAWETAN

Pasal 3
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui upaya :
a.       penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi;
b.      pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya;
c.       pemeliharaan dan pengembangbiakan.


BAB III
PENETAPAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Pasal 4
(1) Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan atas dasar golongan :
a.    tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b.   tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
(2)  Jenis-jenis   tumbuhan   dan   satwa  yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).



Pasal 5
(1) Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria :
a.    mempunyai populasi yang kecil;
b.   adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
c.    daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
(2) Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.



Pasal 6
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

BAB IV
PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA


Bagian Pertama
Umum

Pasal 7
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Pasal 8
(1) Pengawetan  jenis  tumbuhan dan  satwa  dilakukan melalui  kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ).
(2)  Dalam    mendukung    kegiatan   sebagaimana    dimaksud   dalam   ayat (1) dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
(3)  Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan :
a.    Identifikasi;
b.   Inventarisasi;
c.    Pemantauan;
d.   Pembinaan habitat dan populasinya;
e.    Penyelamatan jenis;
f.    Pengkajian, penelitian dan pengembangan.
(4)  Pengelolaan  jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan :
a.    Pemeliharaan;
b.   Pengembangbiakan;
c.    Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
d.   Rehabilitasi satwa;
e.    Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa.
Bagian Kedua
Pengelolaan dalam Habitat (In Situ)

Pasal 9
(1)  Pemerintah   melaksanakan    identifikasi   di   dalam    habitat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a untuk kepentingan penetapan golongan jenis tumbuhan dan satwa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.



Pasal 10
(1) Pemerintah melaksanakan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, untuk mengetahui kondisi populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2) Inventarisasi  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) meliputi survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa.
(3)  Pemerintah  dapat  bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.



Pasal 11
(1)  Pemerintah melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, untuk mengetahui kecenderungan perkembangan populasi jenis tumbuhan dan satwa dari waktu ke waktu.
(2) Pemantauan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui survei dan pengamatan terhadap potensi jenis tumbuhan dan satwa secara berkala.
(3)  Pemerintah  dapat  bekerjasama dengan masyarakat dalam pelaksanaan survei dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 12
(1) Pemerintah melaksanakan  pembinaan habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, untuk menjaga keberadaan populasi jenis tumbuhan dan satwa dalam keadaan seimbang dengan daya dukung habitatnya.
(2) Pembinaan  habitat dan populasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan :
a.    pembinaan padang rumput untuk makan satwa;
b.   penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa, pohon sumber makan satwa;
c.    pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa;
d.   penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;
e.    penambahan tumbuhan atau satwa asli;
f.    pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
(3) Pemerintah  dapat  bekerjasama dengan  masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai pembinaan habitat dan populasi tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.



Pasal 13
(1) Pemerintah melaksanakan tindakan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang terancam bahaya kepunahan yang masih berada di habitatnya.
(2)  Penyelamatan  jenis  tumbuhan  dan  satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengembangbiakan, pengobatan, pemeliharaan dan atau pemindahan dari habitatnya ke habitat di lokasi lain.
(3)  Pemerintah  dapat bekerjasama dengan masyarakat untuk melakukan tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.


Pasal 14
(1) Pemerintah melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2) Pengkajian,  penelitian dan  pengembangan  jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
(3) Pemerintah dapat bekerjasama dengan masyarakat melaksanakan kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.



Bagian Ketiga
Pengelolaan di Luar Habitat (Ex Situ)

Pasal 15
(1) Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi.
(3)  Pemeliharaan  jenis di luar habitat wajib memenuhi syarat :
a.    memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa;
b.   menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman;
c.    mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan.
(4) Ketentuan  lebih  lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 16
(1)  Pengembangbiakan  jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah.
(2) Kegiatan  pengembangbiakan  sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik.
(3)  Pengembangbiakan jenis di luar habitatnya wajib memenuhi syarat :
a.    menjaga kemurnian jenis;
b.   menjaga keanekaragaman genetik;
c.    melakukan penandaan dan sertifikasi;
d.   membuat buku daftar silsilah (Studbook).
(4) Ketentuan  lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.


Pasal 17
(1) Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dilakukan sebagai upaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumber daya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2)  Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba.
(3)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengkajian,  penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.



Pasal 18
(1) Rehabilitasi satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk mengadaptasikan satwa yang karena suatu sebab berada di lingkungan manusia, untuk dikembalikan ke habitatnya.

(2) Rehabilitasi   sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyakit, mengobati dan memilih satwa yang layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


Pasal 19
(1) Penyelamatan   jenis  tumbuhan  dan satwa  di luar kawasan habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e dilaksanakan untuk mencegah kepunahan lokal jenis tumbuhan dan satwa akibat adanya bencana alam dan kegiatan manusia.
(2) Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui kegiatan-kegiatan :
a.    memindahkan jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya yang lebih baik;
b.   mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin, menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.


Pasal 20
(1)  Pengelolaan  di luar  habitat  jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah  dapat bekerjasama dengan  masyarakat  untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Pasal 21
(1) Jenis tumbuhan dan satwa hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 dapat dilepaskan kembali ke habitatnya dengan syarat :
a.    habitat pelepasan merupakan bagian dari sebaran asli jenis yang dilepaskan;
b.   tumbuhan dan satwa yang dilepaskan harus secara fisik sehat dan memiliki keragaman genetik yang tinggi;
c.    memperhatikan keberadaan penghuni habitat.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelepasan kembali jenis tumbuhan dan satwa ke habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.


BAB V
LEMBAGA KONSERVASI

Pasal 22
(1)  Lembaga  Konservasi  mempunyai fungsi utama yaitu pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
(2) Disamping mempunyai fungsi utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Lembaga Konservasi juga berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan.
(3) Lembaga Konservasi dapat berbentuk Kebun Binatang, Musium Zoologi, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani, Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.


Pasal 23
(1) Dalam   rangka  menjalankan  fungsinya,  Lembaga  Konservasi   dapat memperoleh tumbuhan dan atau satwa baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi melalui :
a.    pengambilan atau penangkapan dari alam;
b.   hasil sitaan;
c.    tukar menukar;
d.   pembelian, untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh tumbuhan dan satwa untuk Lembaga Konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 24
(1) Dalam  rangka pengembangbiakan dan penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa, Lembaga Konservasi dapat melakukan tukar menukar tumbuhan atau satwa yang dilindungi dengan lembaga sejenis di luar negeri.
(2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan jenis-jenis yang nilai konservasinya dan jumlahnya seimbang.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


BAB VI
PENGIRIMAN ATAU PENGANGKUTAN TUMBUHAN
DAN SATWA YANG DILINDUNGI

Pasal 25
(1)  Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa dari jenis yang dilindungi dari dan ke suatu tempat di wilayah Republik Indonesia atau dari dan keluar wilayah Republik Indonesia dilakukan atas dasar ijin Menteri.
(2) Pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus :
a.    dilengkapi dengan sertifikat kesehatan tumbuhan dan satwa dari instansi yang berwenang;
b.   dilakukan sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.


BAB VII
SATWA YANG MEMBAHAYAKAN KEHIDUPAN MANUSIA

Pasal 26
(1) Satwa yang karena suatu sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya atau apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.
(2) Apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.
(3)  Penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.


BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 27
(1) Dalam  rangka  pengawetan  tumbuhan  dan satwa, dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian.
(2) Pengawasan  dan  pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengawasan  dan  pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan melalui tindakan :
a.    preventif; dan
b.   represif.
(4) Tindakan preventif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a meliputi :
a.    penyuluhan;
b.   pelatihan penegakan hukum bagi aparat-aparat penegak hukum;
c.    penerbitan buku-buku manual identifikasi jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan yang tidak dilindungi.
(5) Tindakan represif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi tindakan penegakan hukum terhadap dugaan adanya tindakan hukum terhadap usaha pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di  Jakarta         
pada tanggal  27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal  27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
             REPUBLIK INDONESIA
                               ttd
              AKBAR TANDJUNG


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 14


     Salinan sesuai dengan aslinya
   SEKRETARIAT KABINET RI
           Kepala Biro Peraturan
           Perundang-undangan I
                            ttd.
        Lambock V. Nahattands


LAMPIRAN
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  7  TAHUN  1999
TANGGAL 27 Januari 1999


Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

 

No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia



1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
 11.

12.
13.
14.
15.
16.
17.

18.
19.

20.
21.
22.
23.
24.
25.


MAMALIA (MENYUSUI)

Anoa depressicornis
Anoa quarlesi
Arctictis binturong
Arctonyx collaris
Babyrousa babyrussa
Balaenoptera musculus
Balaenoptera physalus
Bos sondaicus
Capricornis sumatrensis
Cervus kuhli; Axis kuhli
Cervus spp.

Cetacea
Cuon alpinus
Cynocephalus variegatus
Cynogale bennetti
Cynopithecus niger
Dendrolagus spp.

Dicerorhinus sumatrensis
Dolphinidae

Dugong dugon
Elephas indicus
Felis badia
Felis bengalensis

Felis marmorota

Felis planiceps




Anoa dataran rendah, Kerbau Pendek
Anoa pegunungan
Binturung
Pulusan
Babirusa
Paus biru
Paus bersirip
Banteng
Kambing Sumatera
Rusa Bawean
Menjangan, Rusa, Sambar
(semua jenis dari genus Cervus)
Paus (semua jenis dari famili Cetacea)
Ajag
Kubung, Tando, Walangkekes
Musang air
Monyet Hitam Sulawesi
Kanguru pohon
(semua jenis dari genus Dendrolagus)
Badak Sumatera
Lumba-lumba air laut
(Semua jenis dari famili Dolphinidae)
Duyung
Gajah
Kucing merah
Kucing hutan, Meong congkok
Kuwuk
Kucing dampak


No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia

26.27.
28.
29.

30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
51.
52.
53.
54.

55.
56.
57.
58.
59.
60.

Felis temmincki
Felis viverrinus
Helarctos malayanus
Hylobatidae

Hystrix brachyura
Iomys horsfieldi
Lariscus hosei
Lariscus insignis
Lutra lutra
Lutra sumatrana
Macaca brunnescens
Macaca maura
Macaca pagensis
Macaca tonkeana
Macrogalidea musschenbroeki
Manis javanica
Megaptera novaeangliae
Muntiacus muntjak
Mydaus javanensis
Nasalis larvatus
Neofelis nebulusa
Nesolagus netscheri
Nyticebus coucang
Orcaella brevirostris
Panthera pardus
Panthera tigris sondaica
Panthera tigris sumatrae
Petaurista elegans
Phalanger  spp.

Pongo pygmaeus
Presbitys frontata
Presbitys rubicunda
Presbitys aygula
Presbitys potenziani
Presbitys thomasi

Kucing emas
Kucing bakau
Beruang madu
Owa, Kera tak berbuntut
(Semua jenis dari famili Hylobatidae)
Landak
Bajing terbang ekor merah
Bajing tanah bergaris
Bajing tanah, tupai tanah
Lutra
Lutra Sumatera
Monyet Sulawesi
Monyet Sulawesi
Bokoi, Beruk Mentawai
Monyet jambul
Musang Sulawesi
Trenggiling, Peusing
Paus bongkok
Kidang, Muncak
Sigung
Kahau, Bekantan
Harimau dahan
Kelinci Sumatera
Malu-malu
Lumba-lumba air tawar, Pesut
Macan kumbang, Macan tutul
Harimau Jawa
Harimau Sumatera
Cukbo, Bajing terbang
Kuskus
(semua jenis dari genus Phalanger)
Orang Utan, Mawas
Lutung dahi putih
Lutung merah, Kelasi
Surili
Joja, Lutung Mentawai
Rungka


No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia

61.
62.
63.64.
65.
66.
67.

68.

69.

70.




71.

72.
73.
74.

75.
76.
77.
78.
79.
80.

81.
82.
83.
84.
85.
86.
87.

Prionodon linsang
Prochidna bruijni
Ratufa bicolor
Rhinoceros sondaicus
Simias concolor
Tapirus indicus
Tarsius spp.

Thylogale spp.

Tragulus spp.

Ziphiidae



AVES (BURUNG)

Accipitridae

Aethopyga exima
Aethopyga duyvenbodei
Alcedinidae

Alcippe pyrrhoptera
Anhinga melanogaster
Aramidopsis plateni
Argusianus argus
Bubulcus ibis
Bucerotidae

Cacatua galerita
Cacatua goffini

Cacatua moluccensis

Cacatua sulphurea
Cairina scutulata
Caloenas nicobarica
Casuarius bennetti

Musang congkok
Landak Irian, Landak semut
Jelarang
Badak Jawa
Simpei Mentawai
Tapir, Cipan, Tenuk
Binatang hantu, Singapuar
(semua jenis dari genus Tarsius)
Kanguru tanah
(semua jenis dari genus Thylogale)
Kancil, Pelanduk, Napu
(semua jenis dari genus Tragulus)
Lumba-luma air laut
(semua jenis dari famili Ziphiidae)



Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Accipitridae)
Jantingan gunung
Burung madu Sangihe
Burung udang, Raja udang
(semua jenis dari famili Alcedinidae)
Brencet wergan
Pecuk ular
Mandar Sulawesi
Kuau
Kuntul, Bangau Putih
Julang,Enggang,Rangkong,Kangkareng
(semua jenis dari famili Bucerotidae)
Kakatua putih besar jambul kuning
Kakatua gofin
Kakatua seram
Kakatua kecil jambul kuning
Itik liar
Junai, Burungmas, Minata
Kasuari kecil


No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia

88.
89.

90.91.

92.
93.
94.
95.

96.
97.
98.
99.
100.
101.

102.
103.
104.


105.
106.
107.
108.
109.
110.
111.
112.
113.
114.
115.
116.
117.
118.

Casuarius casuarius
Casuarius unappenddiculatus

Ciconia episcopus
Colluricincla megarhyncha
Sanghirensis
Crocias albonotatus
Ducula whartoni
Egretta sacra
Egretta spp.

Elanus caerulleus
Elanus hypoleucus
Eos histrio
Esacus magnirostris
Eutrichomyias rowleyi
Falconidae

Fregeta andrewsi
Garrulax rufifrons
Goura spp.


Gracula religiosa mertensi
Gracula religiosa robusta
Gracula religiosa venerata
Grus spp.
Himantopus himantopus
Ibis cinereus
Ibis leucocephala
Lorius roratus
Leptoptilos javanicus
Leucopsar rothschildi
Limnodromus semipalmatus
Lophozosterops javanica
Lophura bulweri
Loriculus catamene

Kasuari
Kasuari gelambir satu,
Kasuari leher kuning
Bangau hitam, Sandanglawe
Burung sohabe coklat

Burung matahari
Pergam raja
Kuntul karang
Kuntul, Bangau putih
(semua jenis dari genus Egretta)
Alap-alap putih, Alap-alap tikus
Alap-alap putih, Alap-alap tikus
Nuri Sangir
Wili-wili, Uar, Bebek laut
Seriwang Sangihe
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Falconidae)
Burung gunting, Bintayung
Burung kuda
Burung dara mahkota, Burung titi,
Mambruk
(semua jenis dari genus Goura)
Beo Flores
Beo Nias
Beo Sumbawa
Jenjang (semua jenis genus Grus)
Trulek lidi, Lilimo
Bluwok, Walangkadak
Bluwok berwarna
Bayan
Marabu, bangau tongtong
Jalak Bali
Blekek asia
Burung kaca mata leher abu-abu
Beleang ekor putih
Serindit Sangihe


No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia

119.
120.
121.
122.
123.
124.125.

126.
127.

128.
129.
130.

131.

132.
133.
134.

135.

136.
137.

138.

139.
140.
141.
142.
143.
144.
145.
146.
147.
148.

Loriculus exilis
Lorius domicellus
Macrocephalon maleo
Megalaima armillaris
Megalaima corvina
Megalaima javensis Megapodiidae

Megapodius reintwardtii
Meliphagidae

Musciscapa ruecki
Mycteria cinerea
Nectariniidae

Numenius spp.

Nycticorax caledonicus
Otus migicus beccarii
Pandionidae

Paradiseidae

Pavo muticus
Pelecanidae

Pittidae

Plegadis falcinellus
Polyplectron malacense
Probosciger aterrimus
Psaltria exilis
Pseudibis davisoni
Psittrichas fulgidus
Ptilonorhynchidae
Rhipidura euryura
Rhipidura javanica
Rhipidura phoenicura

Serindit Sulawesi
Nori merah kepala hitam
Burung maleo
Cangcarang
Haruku, ketuk-ketuk
Tulung tumpuk, Bultok Jawa
Maleo, Burung gosong
(semua jenis dari famili Megapodidae)
Burung gosong
Burung sesap, Pengisap madu
(semua jenis dari famili Meliphagidae)
Burung kipas biru
Bangau putih susu, Bluwok
Burung madu, Jantingan, Klaces
(semua jenis dari famili Nectariniidae)
Gagajahan
(semua jenis dari genus Numenius)
Kowak merah
Burung hantu Biak
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Pandionidae)
Burung cendrawasih
(semua jenis dari famili Paradiseidae)
Burung merak
Gangsa laut
(semua jenis dari famili Pelecanidae)
Burung paok, Burung cacing
(semua jenis dari famili Pittidae)
Ibis hitam, roko-roko
Merak kerdil
Kakatua raja, Kakatua hitam
Glatik kecil, Glatik gunung
Ibis hitam punggung putih
Kasturi raja, Betet besar
Burung namdur, Burung dewata
Burung kipas perut putih, Kipas gunung
Burung kipas
Burung kipas ekor merah


No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia

149.
150.
151.
152.

153.154.
155.
156.
157.
158.
159.
160.
161.
162.
163.



164.
165.
166.
167.
168.
169.
170.
171.
172.
173.
174.
175.
176.
177.
178.
179.
180.
181.

Satchyris grammiceps
Satchyris melanothorax
Sterna zimmermanni
Sternidae

Sturnus melanopterus
Sula abbotti
Sula dactylatra
Sula leucogaster
Sula-sula
Tanygnathus sumatranus
Therskiornis aethiopicus
Trichoglossus ornatus
Tringa guttifer
Trogonidae
Vanellus macropterus

REPTILIA (MELATA)

Batagur baska
Caretta caretta
Carettochelys insculpta
Chelodina novaeguineae
Chelonia mydas
Chitra indica
Chlamydosaurus kingii
Chondropython viridis
Crocodylus novaeguineae
Crocodylus porosus
Crocodylus siamensis
Dermochelys coriacea
Elseya novaeguineae
Eretmochelys imbricata

Gonychephalus dilophus

Hydrasaurus amboinensis
Lepidochelys olivacea
Natator depressa

Burung tepus dada putih
Burung tepus pipi perak
Dara laut berjambul
Burung dara laut
(semua jenis dari famili Sternidae)
Jalak putih, Kaleng putih
Gangsa batu aboti
Gangsa batu muka biru
Gangsa batu
Gangsa batu kaki merah
Nuri Sulawesi
Ibis putih, Platuk besi
Kasturi Sulawesi
Trinil tutul
Kasumba, Suruku, Burung luntur
Trulek ekor putih



Tuntong
Penyu tempayan
Kura-kura Irian
Kura Irian leher panjang
Penyu hijau
Labi-labi besar
Soa payung
Sanca hijau
Buaya air tawar Irian
Buaya muara
Buaya siam
Penyu belimbing
Kura Irian leher pendek
Penyu sisik
Bunglon sisir
Soa-soa, Biawak ambon, Biawak pohon
Penyu ridel
Penyu pipih


No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia

182.
183.
184.
185.
186.
187.
188.
189.
190.
191.
192.
193.
194.




195.
196.
197.
198.
199.
200.
201.
202.
203.
204.
205.
206.
207.
208.
209.
210.
211.
212.
213.
214.

Orlitia borneensis
Python molurus
Python timorensis
Tiliqua gigas
Tomistoma schlegelii
Varanus borneensis
Varanus gouldi
Varanus indicus
Varanus komodoensis
Varanus nebulosus
Varanus prasinus
Varanus timorensis
Varanus togianus


INSECTA (SERANGGA)

Cethosia myrina
Ornithoptera chimaera
Ornithoptera goliath
Ornithoptera paradisea
Ornithoptera priamus
Ornithoptera rotschldi
Ornithoptera tithonus
Trogonotera brookiana
Troides amphrysus
Troides andromanche
Troides criton
Troides haliphron
Troides helena
Troides hypolitus
Troides meoris
Troides miranda
Troides plato
Troides rhadamantus
Troides riedeli
Troides vandepolli

Kura-kura gading
Sanca bodo
Sanca Timor
Kadal Panana
Senyulong, Buaya sapit
Biawak Kalimantan
Biawak coklat
Biawak Maluku
Biawak Komodo, Ora
Biawak abu-abu
Biawak hijau
Biawak Timor
Biawak Togian




Kupu bidadari
Kupu sayap burung peri
Kupu sayap burung goliat
Kupu sayap burung surga
Kupu burung priamus
Kupu burung rotsil
Kupu burung titon
Kupu trogon
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja
Kupu raja


No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia



215.
216.
217.

218.

219.
220.
221.




222.





223.
223.
225.
226.
227.
228.
229.
230.
231.
232.
233.
234.
235.
236.

PISCES (IKAN)

Homaloptera gymnogaster
Latimeria chalumnae
Notopterus spp.

Pritis spp.

Puntius microps
Scleropages formosus
Scleropages jardini


ANTHOZOA (KORAL)

Antiphates spp.



BIVALVIA

Birgus latro
Cassis cornuta
Charonia tritonis
Hippopus hippopus
Hippopus porcellanus
Nautilus pompillius
Tachipleus gigas
Tridacna crocea
Tridacna derasa
Tridacna gigas
Tridacna maxima
Tridacna squamosa
Trochus niloticus
Turbo marmoratus



Selusur Maninjau
Ikan raja laut
Belida Jawa, Lopis Jawa
(semua jenis dari genus Notopterus)
Pari Sentani, Hiu Sentani
(semua jenis dari genus Pritis)
Wader goa
Peyang malaya, Tangkelasa
Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso




Akar bahar, Koral hitam
(semua jenis dari genus Antiphates)




Ketam kelapa
Kepala kambing
Triton terompet
Kima tapak kuda, Kima kuku beruang
Kima cina
Nautilus berongga
Ketam tapak kuda
Kima kunia, Lubang
Kima selatan
Kima raksasa
Kima kecil
Kima sisik, Kima seruling
Troka, susur bundar
Batu laga, Siput hijau



No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia






237.
238.
239.
240.
241.
242.
243. 244.
245.
246.

247.
248.
249.
250.




251.





252.
253.
254.
255.
256.
257.
258.

 

TUMBUHAN

 

I. PALMAE


Amorphophallus decussilvae
Amorphophallus titanum
Borrassodendron borneensis
Caryota no
Ceratolobus glaucescens
Cystostachys lakka

Cystostachys ronda

Eugeissona utilis

Johanneste ijsmaria altifrons
Livistona spp.

Nenga gajah
Phoenix paludosa
Pigafatta filaris
Pinanga javana


II. RAFFLESSIACEA


Rafflesia spp.



III. ORCHIDACEAE


Ascocentrum miniatum
Coelogyne pandurata
Corybas fornicatus
Cymbidium hartinahianum
Dendrobium catinecloesum
Dendrobium d’albertisii
Dendrobium lasianthera






Bunga bangkai jangkung
Bunga bangkai raksasa
Bindang, Budang
Palem raja/Indonesia
Palem Jawa
Pinang merah Kalimantan
Pinang merah Bangka
Bertan
Daun payung
Palem kipas Sumatera
(semua jenis dari genus Livistona)
Palem Sumatera
Korma rawa
Manga
Pinang Jawa




Rafflesia, Bunga Padma
(semua jenis dari genus Rafflesia)




Anggrek kebutan
Anggrel hitam
Anggrek koribas
Anggrek hartinah
Anggrek karawai
Anggrek albert
Anggrek stuberi


No.

Nama Ilmiah

Nama Indonesia

259.
260.
261.
262.
263.
264.
265.

266.
267.
268.
269.
270.
271.272.
273.
274.
275.
276.
277.
278.
279.
280.




281.




282.
283.
284.
285.
286.

Dendrobium macrophyllum
Dendrobium ostrinoglossum
Dendrobium phalaenopsis
Grammatophyllum papuanum
Grammatophyllum speciosum
Macodes petola
Paphiopedilum chamberlainianum
Paphiopedilum glaucophyllum
Paphiopedilum praestans
Paraphalaenopsis denevei
Paraphalaenopsis laycockii
Paraphalaenopsis serpentilingua
Phalaenopsis amboinensis
Phalaenopsis gigantea
Phalaenopsis sumatrana
Phalaenopsis violacose
Renanthera matutina
Spathoglottis zurea
Vanda celebica
Vanda hookeriana
Vanda pumila
Vanda sumatrana


IV. NEPHENTACEAE


Nephentes spp.


V. DIPTEROCARPACEAE


Shorea stenopten
Shorea stenoptera
Shorea gysberstiana
Shorea pinanga
Shorea compressa

Anggrek jamrud
Anggrek karawai
Anggrek larat
Anggrek raksasa Irian
Anggrek tebu
Anggrek ki aksara
Anggrek kasut kumis

Anggrek kasut berbulu
Anggrek kasut pita
Anggrek bulan bintang
Anggrek bulan Kalimantan Tengah
Anggrek bulan Kalimantan Barat
Anggrek bulan Ambon
Anggrek bulan raksasa
Anggrek bulan Sumatera
Anggrek kelip
Anggrek jingga
Anggrek sendok
Vanda mungil Minahasa
Vanda pensil
Vanda mini
Vanda Sumatera




Kantong semar
(semua jenis dari genus Nephentes)



Tengkawang
Tengkawang
Tengkawang
Tengkawang
Tengkawang

No.

Nama Ilmiah

Nama Indonesia

287.
288.
289.
290.
291.
292.
293.
294.          

Shorea seminis
Shorea martiniana
Shorea mexistopteryx
Shorea beccariana
Shorea micrantha
Shorea palembanica
Shorea lepidota
Shorea singkawang

Tengkawang
Tengkawang
Tengkawang
Tengkawang
Tengkawang
Tengkawang
Tengkawang
Tengkawang
<div align="right">
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


     Salinan sesuai dengan aslinya
   SEKRETARIAT KABINET RI
           Kepala Biro Peraturan
           Perundang-undangan I
                            ttd.
        Lambock V. Nahattands












PRESIDEN
REPUBLIK  INDONESIA

 

 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1999

TENTANG
PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA


UMUM

Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari sumber daya alam hewani, sumber daya alam nabati dan ekosistemnya.

Sumber daya alam hayati tersebut dapat dijadikan salah satu modal dasar pembangunan-pembangunan nasional Indonesia yang berkelanjutan

Agar sumber daya alam hayati yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan modal dasar pembangunan nasional Indonesia tersebut tidak cepat punah sehingga dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka sumber daya alam hayati tersebut perlu dikonservasikan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Mengingat akan kepentingan-kepentingan tersebut di atas, dan sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa diperlukan peraturan perundang-perundangan berbentuk Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Kemampuan suatu populasi untuk berkembang bergantung pada keseimbangan  antara kemampuan reproduksi dan kondisi-kondisi alam yang mempengaruhinya. Pada kondisi lingkungan yang paling mendukung, keseimbangan populasi akan tercapai pada saat daya dukung habitatnya terpenuhi.
Populasi suatu jenis dapat terbagi-bagi ke dalam kelompok-kelompok yang dapat disebut sebagai sub populasi yang mempunyai keseimbangan tersendiri dengan habitat dan lingkungannya
Angka 8
Cukup jelas

Pasal 2
Jenis-jenis tumbuhan dan satwa tertentu karena faktor-faktor biologis, ekologis dan geografis dari jenis tersebut maupun faktor-faktor yang disebabkan oleh tindakan manusia telah mengalami keadaan dimana keberlangsungan kehidupannya terancam dan dapat punah dalam waktu dekat apabila tidak ada tindakan pengawetan.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa untuk mencegah atau menghindari terjadinya kepunahan dari suatu jenis tumbuhan dan satwa. Kecuali itu, keberadaan jenis tumbuhan dan satwa harus tetap terjaga kemurnian jenisnya serta tetap terjaga keanekaragaman genetik tanpa merubah sifat-sifat alami jenis tumbuhan dan satwa.
Dengan mengawetkan  jenis-jenis tumbuhan dan satwa, maka  populasi jenis tumbuhan dan satwa dapat meningkat dan mencapai tingkat yang secara dinamik mantap. Karena suatu jenis tumbuhan maupun satwa merupakan bagian dari ekosistem, maka kemantapan populasi jenis tersebut dapat menjamin keseimbangan dan kemantapan ekosistem.


Pasal 3
Cukup jelas


Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal Menteri memiliki data dan informasi ilmiah yang cukup bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa telah memenuhi kriteria untuk  dilindungi, atau Menteri menerima usulan dari instansi pemerintah lain atau  Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa dengan informasi ilmiah yang cukup, maka Menteri dapat menetapkan jenis tersebut dilindungi. Dalam hal usulan melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa datang dari LIPI, maka Menteri  langsung menetapkan jenis yang diusulkan menjadi dilindungi.


Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Suatu jenis dikatakan mempunyai populasi yang kecil apabila dicirikan oleh paling tidak salah satu dari hal-hal berikut :

a.       berdasarkan observasi, dugaan maupun proyeksi terdapat penurunan secara tajam pada jumlah individu dan luas serta kualitas habitat;
b.      setiap sub populasi jumlahnya kecil;
c.       mayoritas individu dalam satu atau lebih fase sejarah hidupnya pernah terkonsentrasi hanya pada satu sub populasi saja;
d.      dalam waktu yang pendek pernah mengalami fluktuasi yang tajam pada jumlah individu;
e.       karena sifat biologis dan tingkah laku jenis tersebut seperti migrasi jenis tersebut dan rentan terhadap bahaya kepunahan.
Huruf b
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dapat diketahui berdasarkan :
a.       observasi dimana saat ini sedang terjadi penurunan  tajam atau terjadi di waktu yang telah lampau namun ada potensi untuk terjadi kembali;
      atau
b.      dugaan atau proyeksi yang didasarkan pada paling tidak salah satu dari hal-hal berikut :
1)      penurunan areal atau kualitas habitat;
2)      ancaman dari faktor luar seperti adanya pengaruh patogen, kompetitor, parasit, predator, persilangan, jenis asing (jenis introduksi), dan pengaruh racun atau polutan; atau
3)      menurunnya potensi reproduksi.
Huruf c
Daerah penyebaran yang terbatas, dicirikan dengan paling sedikit salah satu dari hal berikut :
a.       terjadi fragmentasi populasi;
b.      hanya terdapat di satu atau beberapa lokasi (endemik);
c.       terjadi fluktuasi yang besar pada jumlah sub populasi atau jumlah areal penyebarannya;
d.      berdasarkan observasi, dugaan maupun proyeksi terdapat penurunan yang tajam pada paling tidak salah satu dari hal  berikut :
1)      areal penyebaran;
2)      jumlah sub populasi;
3)      jumlah individu;
4)      luas dan kualitas habitat;
5)      potensi reproduksi.
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 6
Cukup jelas


Pasal 7
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.


Pasal 8
Ayat (1)
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang paling ideal dilakukan di dalam habitatnya (konservasi in situ) melalui kegiatan pengelolaan populasi dan pengelolaan habitat sehingga dihasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya.
Ayat (2)
Dalam banyak hal, karena adanya tekanan terhadap populasi atau habitat, kegiatan   konservasi in-situ saja tidak cukup untuk melalukan pengawetan jenis-jenis tumbuhan dan satwa, sehingga harus didukung dengan pengelolaan jenis di luar habitatnya (konservasi ex-situ). Tujuan konservasi ex situ  adalah  melepaskan kembali tumbuhan dan satwa ke dalam habitatnya sehingga dapat berkembang secara alami dan mencapai tingkat keseimbangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Untuk menetapkan suatu jenis tumbuhan atau satwa sebagai jenis yang dilindungi harus didasarkan pada informasi yang memadai tentang populasi, kondisi-kondisi biologis dan ekologis jenis yang bersangkutan termasuk habitat dan lingkungannya. Informasi yang paling akurat didapatkan melalui kegiatan inventarisasi. Namun demikian  inventarisasi sering membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang sangat besar, sehingga sambil menunggu inventarisasi yang lebih rinci, penetapan jenis tumbuhan atau satwa sebagai jenis yang dilindungi dapat didasarkan dari hasil identifikasi yang menggambarkan keadaan populasi jenis tersebut secara garis besar dan dihubungkan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Identifikasi diperlukan untuk mengetahui gambaran secara umum  (kualitatif) status populasi suatu jenis tumbuhan atau satwa. Dari  identifikasi sudah dapat diketahui bahwa suatu jenis tumbuhan atau satwa dapat digolongkan menjadi jenis yang dilindungi.
Ayat (2)
Cukup jelas



Pasal 10
Ayat (1)
Inventarisasi merupakan kegiatan untuk mengetahui kondisi populasi  jenis tumbuhan dan satwa termasuk habitatnya.
Secara  rinci informasi tentang kondisi populasi yang penting diperoleh melalui  kegiatan inventarisasi diantaranya dalam rangka perumusan kebijaksanaan antara lain berupa  :
a.       data populasi termasuk status biologisnya;
b.      peta penyebaran jenis beserta habitatnya dengan skala yang cukup rinci;
c.       keadaan habitat.
Ayat (2)
Idealnya jumlah individu dari suatu populasi perlu diketahui, namun hal tersebut kecuali sulit juga memerlukan biaya yang tinggi sehingga dengan inventarisasi dapat dilakukan pendugaan-pendugaan tentang keadaan populasi suatu jenis dengan metoda survei serta teknik-teknik lain yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Hasil inventarisasi  harus didokumentasikan secara baik dengan menggunakan teknologi pengelolaan data yang tersedia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 11
Ayat (1)
Dalam rangka perumusan kebijaksanaan pengawetan, jenis tumbuhan dan satwa, harus dilakukan pemantauan terhadap dinamika populasi.
Ayat (2)
Pemantauan secara berkala harus dilakukan, terutama terhadap jenis-jenis yang dilindungi dan jenis-jenis yang diperdagangkan dan mengalami tekanan perburuan atau yang mengalami tekanan terhadap habitatnya. Metoda pemantauan terhadap populasi tumbuhan dan satwa, seperti survei harus standar dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dengan mudah dilaksanakan oleh petugas lapangan.
Dalam menentukan metoda yang standar, Menteri perlu bekerjasama dan berkonsultasi dengan LIPI atau lembaga-lembaga lain, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat. Hasil pemantauan harus didokumentasikan secara baik dengan menggunakan teknologi pengelolaan data yang tersedia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Penjarangan dilakukan apabila populasi telah melampaui daya dukung habitat dan dapat dilakukan hanya jika jenis yang bersangkutan tidak dilindungi. Atau apabila jenis yang bersangkutan dilindungi, daya dukung habitatnya tidak dapat ditingkatkan atau tidak ada habitat lain yang dapat menampungnya apabila dilakukan relokasi.
Penjarangan sedapat mungkin dilakukan dengan cara menangkap hidup-hidup, atau melalui kegiatan perburuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perburuan satwa buru atau dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Huruf e
Penambahan tumbuhan atau satwa asli dimaksudkan untuk menambah atau merehabilitasi populasi dan atau habitat yang rusak. Yang dimaksud dengan jenis asli yaitu jenis yang pernah hidup di daerah yang akan direhabilitasi atau daerah yang akan direhabilitasi merupakan daerah penyebaran jenis dimaksud. Pemasukan jenis-jenis asing harus dihindarkan.
Huruf f
Jenis  tumbuhan dan satwa pengganggu terdiri dari golongan :
a.       jenis asli;
b.      jenis asing (exotic).
Gangguan dari jenis-jenis asli terjadi karena adanya persaingan alami antar jenis dimana salah satu jenis mengungguli dan cenderung memusnahkan jenis yang lain yang umumnya terjadi pada habitat ekosistem yang tidak berada pada tingkat keseimbangan. Pengendalian gangguan dari jenis asli dilakukan dengan pembinaan populasi seperti penjarangan terhadap jenis pengganggu dan pembinaan habitat.
Jenis-jenis asing (exotic) adalah jenis-jenis yang dalam sejarahnya tidak pernah hidup di kawasan geografi yang bersangkutan secara alami. Jenis-jenis asing tersebut berada di suatu daerah tertentu karena dibawa oleh manusia, sehingga jenis-jenis yang demikian harus dimusnahkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyelamatan merupakan pertolongan terhadap populasi jenis tumbuhan atau satwa yang  habitatnya telah menjadi sempit dan terisolasi atau rusak karena adanya bencana alam atau karena kegiatan manusia sehingga populasi atau sub-populasi jenis yang bersangkutan menjadi terancam  bahaya kepunahan lokal apabila tetap berada di habitatnya.
Kepunahan lokal adalah hilangnya suatu sub populasi dari wilayah habitat tertentu karena habitatnya menjadi sangat sempit, terfragmentasi (terpotong-potong) atau terisolasi dari populasi aslinya, atau habitatnya  rusak dan memerlukan waktu lama untuk dipulihkan. Dalam keadaan demikian sub-populasi tersebut menjadi terancam punah sehingga harus diselamatkan melalui kegiatan relokasi atau translokasi yaitu pemindahan ke wilayah habitat lain yang lebih memadai.
Ayat (2)
Pemindahan ke lokasi lain (translokasi) merupakan kegiatan memindahkan seluruh sub-populasi yang terancam ke dalam habitatnya yang lain yang dapat mendukung sub-populasi tersebut. Pemindahan  dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan seperti penggiringan, pengangkutan atau cara-cara lain yang aman bagi tumbuhan atau satwa dan  bagi manusianya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14 
Ayat (1)
Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa dalam rangka pengawetan adalah pengkajian, penelitian dan pengembangan yang harus menunjang terjaganya keanekaragaman genetik, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman ekosistem. Sedangkan untuk kepentingan pemanfaatan, pengkajian, penelitian dan pengembangan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengkajian, penelitian dan pengembangan pada dasarnya dapat dilakukan oleh ilmuwan baik mewakili instansi maupun perorangan sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya. Namun demikian dalam rangka perumusan kebijaksanaan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, pengkajian, penelitian dan pengembangan harus tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 15
Ayat (1)
Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa  bertujuan untuk menyelamatkan dan memelihara sumber daya genetik di luar habitatnya dalam rangka mendukung konservasi jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya.  Pemeliharaan individu-individu tumbuhan atau satwa  dilakukan  karena individu tersebut karena suatu sebab tidak dapat dikembalikan ke  habitatnya sehingga lebih baik dipelihara sebagai cadangan atau sumber plasma nutfah  dalam rangka pengembangbiakan  di luar habitatnya.
Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa dapat berbentuk :
a.       memelihara tumbuhan atau satwa dalam keadaan hidup;
b.      menyimpan semen beku.
c.       menyimpan biji atau benih di dalam penyimpanan kering dan dingin.
Ayat (2)
Lembaga konservasi merupakan tempat yang paling ideal untuk memelihara jenis-jenis tumbuhan dan satwa dalam rangka pengawetan sumber daya genetik di luar habitatnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud  dengan pengembangbiakan adalah usaha memperbanyak individu secara buatan baik di dalam maupun di luar habitatnya melalui cara-cara  sebagai berikut :
a.       Untuk tumbuhan, memperbanyak individu dilakukan dengan cara menumbuhkan material untuk tumbuh dari tumbuhan seperti biji, stek (potongan), pemencaran dari satu rumpun, kultur jaringan tumbuhan dan spora dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Kemurnian jenis akan terjaga apabila tidak terjadi pembiakan silang antar jenis (species maupun sub species).
b.      Untuk satwa, memperbanyak individu dilakukan dengan cara mengawinkan secara alami maupun buatan (inseminasi buatan) apabila cara reproduksinya adalah kawin dan dengan cara lain apabila cara reproduksinya adalah tidak kawin baik di dalam maupun di luar habitatnya. Pengembangbiakan satwa dengan  campur tangan manusia harus memperhatikan etika yang berlaku.
Ayat (2)
Dalam rangka pengawetan jenis tumbuhan dan satwa ini, pengembangbiakan harus ditujukan untuk dikembalikan lagi ke habitat alamnya sebagai upaya meningkatkan populasi di alam. Oleh karena itu dalam pengembangbiakan satwa yang cara reproduksinya kawin harus dihindari perkawinan antar kerabat (in breeding) dan perkawinan silang antar jenis atau antar anak jenis  agar dihasilkan individu-individu yang secara genetik sehat dari jenis yang murni.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas


Pasal 17
Ayat (1)
Pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa yang dilakukan  di luar habitatnya adalah dalam rangka pengawetan dan merupakan penelitian dan pengembangan yang mendukung konservasi in situ dengan tujuan terjaganya keanekaragaman genetik, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman ekosistem.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas


Pasal 18
Ayat (1)
Tidak semua satwa yang berada di luar habitat aslinya dapat langsung dikembalikan ke habitat alamnya. Hal ini karena individu satwa tersebut telah lama berada di lingkungan manusia yang membuat adanya ketergantungan terhadap manusia sehingga apabila langsung dilepaskan ke habitat alamnya akan mengalami kematian, menularkan penyakit kepada populasi asli di habitat alam, atau menurunkan mutu genetik (degenerasi) populasi asli di habitat alam. Oleh sebab itu, untuk mengadaptasikan dan mengkondisikan serta memilih satwa yang akan dilepaskan kembali ke habitat alamnya  perlu dilakukan rehabilitasi agar mempunyai keadaan dan tingkah laku seperti populasi asli yang berada di alam.
Rehabilitasi satwa dilakukan agar satwa yang telah lama berada di lingkungan manusia mempunyai ketahanan hidup yang tinggi untuk dilepaskan kembali ke alam serta  tidak menganggu populasi asli yang telah mendiami habitat tersebut melalui penyebaran penyakit dan polusi genetik.
Ayat (2)
Rehabilitasi satwa meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.    mengamati kesehatan satwa;
b.   melakukan pengobatan dan pemberian vitamin dan makanan tambahan;
c.    melatih dan mengadaptasikan dengan lingkungan habitat alamnya satwa-satwa yang terpilih untuk dilepaskan ke habitatnya.
Ayat (3)
Cukup jelas


Pasal 19 
Ayat (1)
Tumbuhan dan satwa yang secara tidak sah berada di luar habitatnya di bawah penguasaan seseorang harus diselamatkan untuk dikembalikan ke habitatnya.
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas


Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan melepaskan kembali ke habitatnya adalah kegiatan mengembalikan ke habitat alamnya satwa hasil  pengembangbiakan, penyelamatan, rehabilitasi atau hasil sitaan agar dapat berkembang biak secara alami dengan memperhatikan daerah sebaran asli jenis yang bersangkutan, populasi yang telah mendiami habitat tujuan, daya dukung habitat tujuan dan lingkungannya.
Dalam melepaskan kembali satwa ke habitat alamnya, harus diperhatikan daya dukung habitat yaitu kemampuan habitat untuk menjamin lestarinya jenis yang akan dilepaskan. Termasuk dalam komponen daya dukung habitat adalah kecukupan pakan secara alami dan ruang perlindungan. Habitat yang dipilih untuk pelepasan kembali harus merupakan tipe habitat yang menurut sejarahnya diketahui merupakan  sebaran asli jenis yang akan dilepaskan. Sebaran asli adalah suatu wilayah dimana suatu jenis  diketahui pernah ada. Dalam melepaskan kembali satwa ke habitat alammya harus juga diperhatikan populasi  penghuni yang telah ada baik dari jenis yang sama maupun dari jenis lain  sehingga dapat dinilai  kemungkinan-kemungkinan adanya persaingan, predasi, simbiose, dan parasitisme.
Secara fisik sehat berarti secara visual terlihat sehat, kuat dan aktif serta diketahui bebas dari penyakit. Sedangkan keragaman genetik yang tinggi berarti bukan merupakan hasil pengembangbiakan dimana terjadi kawin antar kerabat (inbreeding) dan  sedapat mungkin merupakan keturunan terdekat dengan induk yang berasal dari tangkapan di alam. Satwa hasil tangkapan dari alam dapat dipastikan mempunyai keragaman genetik yang tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas



Pasal 25
Ayat (1)
Surat izin pengangkutan memuat antara lain :
a.       Nomor surat dan tanggal surat;
b.      Jenis dan jumlah tumbuhan dan atau satwa;
c.       Asal-usul satwa;
d.      Tempat tujuan;
e.       Masa berlaku surat izin;
f.       Pelabuhan atau terminal pemberangkatan;
g.       Pelabuhan atau terminal tujuan;
h.      Ketentuan lain.
Ayat (2)
Huruf  a
Cukup jelas
Huruf  b
Ketentuan teknis pembuatan kandang satwa serta cara-cara pengangkutan mengikuti ketentuan-ketentuan dengan standar internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas



Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan membahayakan kehidupan  manusia adalah dapat mengancam kehidupan manusia yang hidup secara normal di tempat pemukiman atau lingkungan pemukiman sehingga keberadaan satwa di tempat itu sangat membahayakan dan dapat mengancam jiwa manusia warga masyarakat dalam pemukiman tersebut. Satwa yang membahayakan kehidupan manusia tersebut dapat terjadi karena habitatnya berdampingan dengan pemukiman manusia atau habitat satwa tersebut telah menjadi sempit dan terisolasi oleh kegiatan manusia sehingga dalam penjelajahan sehari-hari ke luar dari habitatnya atau karena sudah tua atau kalah bersaing dan terusir dari kelompoknya sehingga ke luar dari habitatnya menuju pemukiman manusia.
Satwa yang berpenyakit dan karena penyakit tersebut membahayakan kehidupan manusia, maka satwa tersebut dapat dimusnahkan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan  mengancam secara langsung apabila satwa tersebut secara langsung diduga akan mencederai atau membunuh manusia atau menularkan penyakit yang membahayakan kehidupan manusia dan tidak ada cara lain yang lebih efektif untuk menghidarinya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas



Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aparat penegak hukum yang berwenang adalah Polisi Republik Indonesia, Jagawana, Petugas Bea Cukai, Petugas Karantina dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas


Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  3803

 

1 komentar: