Senin, 22 Oktober 2012

Penetapan Flora dan Fauna Dilindungi



Penetapan Jenis Tumbuhan Dan Satwa

Jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan berdasarkan dua golongan, yaitu:
  1. Tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
  2. Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
Perubahan dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria:
  1. Mempunyai populasi yang kecil;
Suatu jenis dikatakan mempunyai populasi yang kecil apabila dicirikan oleh paling tidak salah satu dari hal-hal berikut:
*            berdasarkan observasi, dugaan maupun proyeksi terdapat penurunan secara tajam pada jumlah individu dan luas serta kualitas habitat;
*            setiap sub populasi jumlahnya kecil;
*            mayoritas individu dalam satu atau lebih fase sejarah hidupnya pernah terkonsentrasi hanya pada satu sub-populasi saja;
*            dalam waktu yang pendek pernah mengalami fluktuasi yang tajam pada jumlah individu;
*            karena sifat biologis dan tingkah laku jenis tersebut seperti migrasi, jenis tersebut rentan terhadap bahaya kepunahan.
  1. Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dapat diketahui berdasarkan:
*            observasi dimana saat ini sedang terjadi penurunan tajam atau terjadi di waktu yang telah lampau namun ada potensi untuk terjadi kembali; atau
*            dugaan atau proyeksi yang didasarkan pada paling tidak salah satu dari hal-hal berikut:
ü  penurunan areal atau kualitas habitat;
ü  ancaman dari faktor luar seperti adanya pengaruh patogen, kompetitor, parasit, predator, persilangan, jenis asing (jenis introduksi) dan pengaruh racun atau polutan; atau
ü  menurunnya potensi reproduksi.
  1. Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Daerah penyebaran yang terbatas, dicirikan dengan paling sedikit salah satu dari hal berikut:
*            terjadi fragmentasi populasi;
*            hanya terdapat di satu atau beberapa lokasi (endemik);
*            terjadi fluktuasi yang besar pada jumlah sub populasi atau jumlah areal penyebarannya;
*            berdasarkan observasi, dugaan maupun proyeksi terdapat penurunan yang tajam pada paling tidak salah satu dari hal berikut:
ü  areal penyebaran;
ü  jumlah sub populasi;
ü  jumlah individu;
ü  luas dan kualitas habitat;
ü  potensi reproduksi. 
  
Kategori kelangkaan tumbuhan dan satwa yang digunakan di Indonesia, sesuai dengan
IUCN Red Data Book, yaitu : 
a.        Satwa yang telah mendekati kepunahan atau nyaris punah (Endangered) 
b.  Satwa yang populasinya jarang atau terbatas dan mempunyai resiko punah (Restricted / Rage). 
c.   Satwa yang sedang mengalami penurunan pesat dari populasi di alam bebas (Depleted / Vulnerable). 
d.        Satwa yang terancam punah, tetapi belum dapat ditetapkan tingkat kelangkaannya karena kekurangan data (Indeterminate).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar