Penetapan Jenis Tumbuhan Dan Satwa
Jenis tumbuhan
dan satwa ditetapkan berdasarkan dua golongan, yaitu:
- Tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
- Tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
Perubahan
dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan
sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan
Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Suatu
jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi
apabila telah memenuhi kriteria:
- Mempunyai populasi yang kecil;
Suatu jenis dikatakan mempunyai populasi yang kecil
apabila dicirikan oleh paling tidak salah satu dari hal-hal berikut:
berdasarkan observasi,
dugaan maupun proyeksi terdapat penurunan secara tajam pada jumlah individu dan
luas serta kualitas habitat;
setiap sub populasi jumlahnya
kecil;
mayoritas individu dalam
satu atau lebih fase sejarah hidupnya pernah terkonsentrasi hanya pada satu
sub-populasi saja;
dalam waktu yang pendek
pernah mengalami fluktuasi yang tajam pada jumlah individu;
karena
sifat biologis dan tingkah laku jenis tersebut seperti migrasi, jenis tersebut
rentan terhadap bahaya kepunahan.
- Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam
dapat diketahui berdasarkan:
observasi
dimana saat ini sedang terjadi penurunan tajam atau terjadi di waktu yang telah
lampau namun ada potensi untuk terjadi kembali; atau
dugaan
atau proyeksi yang didasarkan pada paling tidak salah satu dari hal-hal
berikut:
ü penurunan
areal atau kualitas habitat;
ü ancaman
dari faktor luar seperti adanya pengaruh patogen, kompetitor, parasit,
predator, persilangan, jenis asing (jenis introduksi) dan pengaruh racun atau
polutan; atau
ü menurunnya
potensi reproduksi.
- Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Daerah penyebaran yang terbatas, dicirikan dengan paling
sedikit salah satu dari hal berikut:
terjadi fragmentasi
populasi;
hanya terdapat di satu atau
beberapa lokasi (endemik);
terjadi fluktuasi yang besar
pada jumlah sub populasi atau jumlah areal penyebarannya;
berdasarkan observasi,
dugaan maupun proyeksi terdapat penurunan yang tajam pada paling tidak salah
satu dari hal berikut:
ü areal
penyebaran;
ü jumlah
sub populasi;
ü jumlah
individu;
ü luas
dan kualitas habitat;
ü potensi
reproduksi.
Kategori
kelangkaan tumbuhan dan satwa yang digunakan di Indonesia, sesuai dengan
IUCN
Red Data Book, yaitu :
a.
Satwa yang telah mendekati kepunahan atau
nyaris punah (Endangered)
b. Satwa yang populasinya jarang atau terbatas dan mempunyai resiko punah (Restricted / Rage).
c. Satwa yang sedang mengalami penurunan pesat dari populasi di alam bebas (Depleted / Vulnerable).
d.
Satwa yang
terancam punah, tetapi belum dapat ditetapkan tingkat kelangkaannya karena
kekurangan data (Indeterminate).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar