Rabu, 03 Oktober 2012

Upaya Penanganan Perambahan Hutan



Dalam upaya menyelamatkan kawasan hutan dari kegiatan perambahan oleh masyarakat, melalui koordinasi dengan instansi-instansi serta pihak-pihak terkait telah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun represif. Upaya-upaya yang dilakukan berupa pengusiran para perambah keluar dari kawasan hutan, serta penindakan perambah melalui proses hukum.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam penanganan perambahan hutan adalah :

1.  Melalui kebijakan-kebijakan.
Kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah seperti melakukan inventarisasi perambah hutan. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan data yang akurat tentang jumlah perambah dan luas yang dirambah.
2. Metode persuasif, yaitu dengan melakukan pengertian-pengertian sehingga perambah bersedia meninggalkan lokasi perambahan dan tidak kembali lagi melakukan perambahan. Disampaing itu juga dilakukan pembinaan terhadap masyarakat, untuk menghindari terjadinya perambahan kembali pada kawasan hutan. Pembinaan ini dilakukan dengan penyuluhan bina desa, pembangunan hutan kemasyarakatan, penanaman jenis-jenis tanaman yang dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disepanjang batas luar kawasan, rehabilitasi dan konservasi.
3.  Meningkatkan patisipasi masyarakat dalam pengelolaan Hutan.
Pemerintah setempat, masyarakat, kalangan dunia usaha, kalangan perguruan tinggi, dan kelompok-kelompok lain yang berkepentingan harus membantu menyusun agenda untuk mendorong masyarakat menjadi aktor utama yang berpartisipasi dalam pengelolan hutan. Partisipasi penuh mutlak dilakukan. Pemerintah harus menjamin bahwa semua kelompok dapat mengekspresikan dan mempertahankan kepentingan masing-masing. Semua anggota masyarakat perlu ikut berperan dalam mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut kehidupan mereka, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber daya bersama.

5 komentar:

  1. bagaimana penanganan secara prakteknya? contoh, andai anda nampak org menanam 100 hektar sawit dikawasan hutan, apa yang anda lakukan dan sejauh apa anda bisa lakukan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengapa tidak Anda laporkan kepada pihak yang berwajib? Menurut saya, menanam kelapa sawit di lahan sebesar 100 hektar sangat keterlaluan sekali. Jika Anda sudah cukup umur, mungkin Anda bisa lakukan dengan tindakan yang tidak terlalu keras, seperti mensabotase ataupun hal lain. Namun jika Anda belum cukup umur lebih baik hal tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib.Tetapi ini hanya pemikiran saya,dan dari sudut pandang saya, saya yakin pemikiran setiap orang pasti berbeda-beda karena setiap orang dapat melihat dari berbagai sisi,walaupun terkadang ada beberapa orang yang berpemikiran sama. Oleh karenanya mohon maaf jika ada hal yang bertentangan dengan sudut pandang anda.

      Hapus
    2. Banyak para perambah beralasan pada hal ekonomi utk memenuhi kebutuhan hidup keluarga..

      Hapus
  2. Terimakasih untuk informasinya,izin menyalin untuk tugas sekolah.

    BalasHapus