Senin, 22 Oktober 2012

Pengelolaan Habitat Satwa



Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tidak mengurangi arti ketentuan tentang pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in situ). Dalam mendukung kegiatan pengelolaan in situ dilakukan kegiatan pengelolaan di luar habitatnya (ex situ) untuk menambah dan memulihkan populasi.
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
  1. Identifikasi;
  2. Inventarisasi;
  3. Pemantauan;
  4. Pembinaan habitat dan populasinya;
  5. Penyelamatan jenis;
  6. Pengkajian, penelitian dan pengembangannya.
Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya (ex situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
  1. Pemeliharaan;
  2. Pengembangbiakan;
  3. Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
  4. Rehabilitasi satwa;
  5. Penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar