Rabu, 03 Oktober 2012

Perlindungan Hutan (Materi Diklat Ganis PHPL Kelola Lingkungan)



A. Pengertian dan Tujuan/Fungsi
Perlindungan hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit dan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Dengan demikian perlindungan hutan bertujuan untuk :
1.  Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit dan gulma.
2.  Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Perlindungan dan pengamanan hutan dibutuhkan dengan tujuan mencegah dan meminimalkan kerusakan hutan serta menjaga hak negara atas hutan dan hasil hutan, dan memiliki nilai strategis dalam kehidupan masyarakat dan negara dimana fungsi hutan sebagai sumber daya alam hayati, penyangga kehidupan dan merupakan aset yang mempunyai manfaat ekologis dan ekonomis.
Mengingat areal hutan yang sangat luas dengan tingkat kerawanan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran/kejahatan terhadap hutan dan hasil hutan dalam bentuk penebangan/pencurian kayu, pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, penyelundupan kayu/hasil hutan lainnya, serta perambahan hutan sudah dalam taraf sangat memprihatinkan, maka perlu dilakukan penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan melalui berbagai pendekatan yang  memadai dan efektif dalam menanggulangi pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan.
Untuk mengimplementasikan konsep di atas, Perlindungan dan Pengamanan Hutan perlu dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan, sebagai upaya menekan terjadinya praktek-praktek illegal logging dan Pemberantasan Penebangan Kayu Secara illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Indonesia.
B. Jenis Kawasan Lindung di Areal Hutan Produksi
Berdasarkan buku Pedoman Penyusunan Dokumen AMDAL Bidang Kehutanan yang diterbitkan oleh Pusat Standardisasi dan Lingkungan Dephut, jenis kawasan lindung yang mungkin berada di areal konsesi Unit Manajemen atau berbatasan langsung dengannya antara lain:
1.    Hutan Lindung;
2.    Kawasan hutan: dengan skoring faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah dan curah hujan > 175 (SK Mentan No. 837/Kpts/Um/11/1980); dengan lereng lapangan > 40%; dengan ketinggian > 2.000 m; dan dengan lereng lapangan > 15% untuk jenis tanah sangat peka erosi (regosol, litosol, organosol dan renzina);
3.    Kawasan bergambut di hulu sungai dan rawa (tebal > 3 m);
4.    Kawasan resapan air;
5.    Sempadan pantai (100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat);
6.    Sempadan sungai: sungai kecil (lebar < 30 m) lebar sempadan 50 M; sungai besar (lebar > 30 m) lebar sempadan 100 m;
7.    Kawasan sekitar danau/waduk dengan lebar sempadan 100 m;
8.    Kawasan sekitar mata air dengan radius 200 m;
9.    Kawasan Suaka Alam (cagar alam dan suaka margasatwa);
10.  Kawasan Pelestarian Alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam);
11.  Buffer zone hutan lindung, lebar 500 m (telah ditata batas) atau 1.000 m (belum ditata batas);
12.  Buffer zone Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam, lebar 500 m (telah ditata batas) atau 1.000 m (belum ditata batas);
13.  Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN);
14.  Kawasan pengungsian/perlindungan satwa liar;
15.  Kawasan pantai berhutan mangrove: lebar 50 m dari tepi hutan menghadap ke arah pantai; lebar 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan yang diukur dari garis surut terendah dan titik pasang tertinggi; lebar 10 m dari tepi hutan menghadap ke arah sungai;
16.  Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan: Daerah Karst (kering dan berair); daerah dengan budaya masyarakat istimewa; dan kawasan lokasi situs purbakala/peninggalan sejarah bernilai tinggi;
17. Kawasan rawan bencana alam; dan
18. Hutan produksi alam yang masih tetap dipertahankan keberadaannya dalam areal kerja.
C. Ketentuan Perlindungan Hutan di Hutan Produksi
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan, pasal 8 ayat 2 tentang perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan.
Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) UU 45/2004 meliputi :
a)    mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
b)    mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-daya alam;
c)    mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
d)    melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
e)    menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan.

Perlindungan hutan tersebut meliputi, antara lain :
a)    pencegahan adanya penebangan pohon tanpa ijin;
b)    pencegahan atau pemadaman kebakaran hutan;
c)    penyediaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
d)    pencegahan perburuan satwa liar dan atau satwa yang dilindungi;
e)    pencegahan penggarapan dan atau penggunaan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah:
f)     pencegahan perambahan kawasan hutan; dan atau
g)    pencegahan terhadap gangguan hama dan penyakit.
Melaksanakan pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan-kegiatan: perencanaan, penanaman, dan pemeliharaan hutan, pemungutan pengolahan dan pemasaran hasil hutan dan/atau hasil hutan olahan serta perlindungan dan pengamanan hutan dalam areal hutan yang menjadi areal kerjanya.
·      Bidang Perlindungan Hutan
  1. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan PERUSAHAAN wajib:
1.      Menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam jumlah yang memadai sesuai dengan luas dan keadaan areal kerjanya.
2.      Ikut aktif melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran didalam areal kerjanya dan disekitarnya antara lain dengan mengamankan semua kegiatan eksploitasinya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran serta mengamankan penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar.
3.      Segera melaporkan pada instansi kehutanan setiap terjadinya kebakaran di areal kerjanya. PERUSAHAAN harus mencegah dan menghindarkan terjadinya tindakan pelanggaran oleh pihak lain yang menyebabkan kerusakan hutan dalam areal kerjanya, antara lain mencegah adanya perladangan berpindah dan penebangan liar.
4.      Untuk melaksanakan perlindungan hutan, PERUSAHAAN diwajibkan membentuk Satuan Pengamanan (SATPAM) dengan kualifikasi terdidik dan dalam jumlah yang memadai.
PERUSAHAAN segera melaporkan setiap terjadi kerusakan dan gangguan hama dan penyakit terhadap hutan dan hasil hutan diareal kerjanya.
·      Bidang Pelestarian Alam.
1.  Perlindungan terhadap tumbuh-tumbuhan
1)     PERUSAHAAN tidak dibenarkan menebang pohon-pohon dan memungut tumbuh-tumbuhan lain yang ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2)     PERUSAHAAN harus aktif dalam mengembangkan dan perlindungan sumber daya alam.
2.  Perlindungan terhadap binatang liar
1)     PERUSAHAAN tidak dibenarkan melakukan perburuan baik atas binatang-binatang liar yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun terhadap binatang-binatang yang tidak dilindungi yang terdapat di areal kerjanya tanpa izin.
2)     PERUSAHAAN harus mencegah terjadinya perburuan liar di areal kerjanya.
3)     Untuk menjamin dan memelihara terselenggaranya perlindungan terhadap satwa liar, pengusaha hutan dilaksanakan sedemikian sehingga tidak terdapat satwa liar yang terjebak di areal yang diusahakan.
3.  Perlindungan terhadap obyek-obyek yang bernilai ilmiah dan budaya.
1)     PERUSAHAAN harus mencegah atas terjadinya kerusakan-kerusakan terhadap obyek-obyek yang bernilai ilmiah dan budaya.
2)     PERUSAHAAN harus segera melaporkan bila menemukan tempat-tempat yang bernilai ilmiah dan budaya.
4.  Untuk menjamin dan memelihara terselenggaranya kelestarian hutan lindung, hutan wisata dan hutan suaka alam, PERUSAHAAN harus menyediakan daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan tersebut dengan ketentuan :
1)     Lebar minimal daerah penyangga adalah 200 (dua ratus) meter di ukur dari batas hutan-hutan tersebut sepanjang batas persekutuan.
2)     Sarana pengusahaan hutan yang diperbolehkan diadakan pada daerah penyangga hanya pembuatan jalan sarad.

1 komentar:

  1. The Best Casinos in Asia (2021): Find Top Operators
    We list the best casinos for 바카라분석프로그램 Asia in 2021 and give you 먹튀없는사이트 the best bonus. Find the best bonuses and games from top-ranked online 인터넷바카라 casinos and 7 포커 족보 win a 딥슬롯

    BalasHapus