Rabu, 03 Oktober 2012

Rencana Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan (Materi Diklat Ganis PHPL Kelola Lingkungan)



1.    Rencana kerja penanggulangan kebakaran hutan
Rencana kerja penanggulangan kebakaran hutan bertujuan untuk memberikan arah dalam mencegah, mengendalikan dan memadamkan kebakaran hutan. Rencana kerja ini memuat kegiatan antara lain :
a)     Inventarisasi sumber air, yaitu kegiatan untuk mengetahui akses dan lokasi sumber air permanen atau sumber air yang masih berair pada saat musim kemarau. Informasi ini sangat diperlukan pada saat terjadi kebakaran hutan yang akan digunakan sebagai sumber air dalam pelaksanaan pemadaman.
b)     Inventarisasi pemukiman disekitar kawasan hutan, yaitu kegiatan untuk mengetahui tipe aktifitas masyarakat yang memungkinkan menjadi sumber api dalam kebakaran hutan. Selain itu juga untuk mengetahui jumlah masyarakat yang dapat menjadi tenaga dalam penanggulangan kebakaran hutan.
c)      Inventarisasi perladangan di sekitar kawasan hutan, bertujuan untuk mengetahui lokasi-lokasi yang biasa menjadi aktifitas masyarakat yang memungkinkan menjadi sumber api kebakaran hutan.
d)     Inventarisasi tegakan hutan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi bahan bakar dalam kebakaran hutan
e)     Patroli hutan, kegiatan perondaan untuk mencegah kebakaran hutan dan memadamkan nyala api sedini mungkin untuk menghindari kebakaran hutan.
f)       Pemadaman api, tindakan yang diperlukan dalam pemadaman kebakaran hutan.
2.    Rencana kerja penanggulangan pencurian hasil hutan
Rencana kerja penanggulangan pencurian hutan bertujuan untuk memberikan arah dalam mencegah dan memberantas dan pencurian, penebangan liar di dalam kawasan hutan serta peredarannya. Rencana kerja ini memuat kegiatan antara lain :
a)     Inventarisasi daerah rawan penebangan liar dan akses yang digunakan untuk penebangan liar serta peredaran kayu secara liar
b)     Inventarisasi tegakan hutan, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi kayu dan nilai ekonomis hutan.
c)      Penjagaan dan Patroli hutan, yang merupakan kegiatan perondaan untuk mencegah terjadinya pencurian hasil hutan dan penebangan liar serta peredaran hasil hutan secara liar.
d)     Koordinasi pembersantasan penebangan liar dan peredaran hasil hutan dengan instasi terkait lainnya.
e)     Rencana pelaksanaan operasi fungsional, operasi gabungan dan operasi khusus pemberantasan penebangan liar di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
3.    Penyusunan Rencana Penanggulangan Perambahan Hutan
Kegiatan yang termasuk dalam penanggulangan perambahan hutan diantaranya, yaitu:
a)     Inventarisasi ladang dan pemukiman dalam hutam. kegiatan pengumpulan data dan informasi yang meliputi : jumlah unit ladang, luas ladang, pemilik ladang, jumlah pemukiman, masyarakat yang berada di dalam kawasan.
b)     Inventarisasi pemukiman sekitar kawasan hutan. umlah unit ladang, luas ladang, pemilik ladang, jumlah pemukiman, masyarakat yang berada di sekitar batas kawasan hutan aksesibilitas dan lain-lain.
c)      Penurunan perambah dari dalam kawasan hutan. Kegiatan yang telah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk mengeluarkan perambah dari kawasan hutan.
4.    Penyusunan Rencana Penanggulangan Hama dan Penyakit
a)     Inventarisasi tumbuhan eksotik. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui jenis tumbuhan yang tidak asli setempat yang memungkinkan menjadi hama bagi tanaman lain.
b)     Inventarisasi satwa eksotik. Kegiatan pengumpulan bahan da an informasi yang berkaitan dengan adanya satwa bukan lokal yang memngkinkan menjadi sumber hama bagi tanaman hutan.
c)      Inventarisasi satwa liar yang populasinya melimpah dan telah menyebabkan kerusakan tegakan hutan. 
d) Monitoring kesehatan tegakan hutan. Kegiatan pemantauan terhadap kesehatan tegakan hutan dari waktu ke waktu

1 komentar: