Rabu, 03 Oktober 2012

Penebangan Liar/Tanpa Izin (Illegal Logging)



Pengertian illegal logging dalam peraturan perundang-undangan yang ada tidak secaraeksplisit di definisikan dengan tegas. Namun, terminologi illegal logging dapat dilihat dari pengertian secara harfiah, illegal artinya tidak sah, dilarang atau bertentangan dengan hokum. Dan Log adalah kayu gelondongan (logging artinya menebang kayu dan membawa ke tempat gergajian).
Secara umum illegal logging mengandung makna kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangandengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.Essensi yang penting dalam praktek penebangan liar (illegal logging) ini adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik dari aspek ekonomi, ekologi,maupun sosial budaya dan lingkungan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung tiga fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi) serta fungsi sosial.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian,mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancurankehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih U S$ 1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapatdihasilkan dari sumber daya hutan. Tercatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektare per tahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004).
Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar per hari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004)
Perkembangan dalam menghadapi masalah lingkungan hidup pada sektor kehutanan yaitu penebangan liar atau dikenal dengan illegal logging. Selama dekade terakhir ini semakin banyak terjadi penebangan liar (iIlegal logging ), bila dibiarkan akan menimbulkankemerosatan lingkungan hidup yang berlangsung terus-menerus pada akhirnya membawa implikasi pada kerugian ekonomi yang luar biasa parah di sektor kehutanan.
Brow (1993) menegaskan bahwa kerugian ekonomi pada rusaknya ligkungan hidup yang paling menonjol adalah penggundulan liar (Ilegal logging), sedang menurut Sptephe Devenidari mengatakan bahwa illegal logging adalah penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia dan menjadi masalah serius di dunia. Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya lingkungan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan(ekologi), serta fungsi sosial. Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar (illegal logging ) menimbulkan konflik seperti konflik hak atas tanah, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat setempat.
Dampak kerusakan ekologi (lingkungan) akibat penebangan liar (illegal logging) bagi lingkungan dan hutan adalah bencana alam, kerusakan flora dan fauna dan punahnya spesias langka. Prinsip pelestraian hutan sebagaiman di indikasikan oleh ketiga fungsi pokok tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu pemanfaatan dan pelastarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan perananya bagi kepentingan generasi masa kini maupun generasi dimasa yang mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar